Rabu, 19 Desember 2012

PPT EPTIK

Faktor Terjadinya Gambling


  • Faktor Sosial dan Ekonomi
    Bagi masyarakat dengan status sosial dan ekonomi yang rendah perjudian seringkali dianggap  sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Tidaklah mengherankan jika pada masa undian SDSB di Indonesia zaman orde baru yang lalu, peminatnya justru lebih banyak dari kalangan masyarakat ekonomi rendah seperti tukang becak, buruh, atau pedagang kaki lima. Dengan modal yang sangat kecil mereka berharap mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau menjadi kaya dalam sekejab tanpa usaha yang besar. Selain itu kondisi sosial masyarakat yang menerima perilaku berjudi juga berperan besar terhadap tumbuhnya perilaku tersebut dalam komunitas.
  • Faktor Situasional
   Situasi yang bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian dan metode-metode pemasaran yang dilakukan oleh pengelola perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang diinginkan oleh kelompoknya. Sementara metode pemasaran yang dilakukan oleh para pengelola perjudian dengan selalu mengekspose para penjudi yang berhasil menang memberikan kesan kepada calon penjudi bahwa kemenangan dalam perjudian adalah suatu yang biasa, mudah dan dapat terjadi pada siapa saja (padahal kenyataannya kemungkinan menang sangatlah kecil). Peran media massa seperti televisi dan film yang menonjolkan keahlian para penjudi yang “seolah-olah” dapat mengubah setiap peluang menjadi kemenangan atau mengagung-agungkan sosok sang penjudi, telah ikut pula mendorong individu untuk mencoba permainan judi.
  • Faktor Belajar
   Sangatlah masuk akal jika faktor belajar memiliki efek yang besar terhadap perilaku berjudi, terutama menyangkut keinginan untuk terus berjudi. Apa yang pernah dipelajari dan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan akan terus tersimpan dalam pikiran seseorang dan sewaktu-waktu ingin diulangi lagi. Inilah yang dalam teori belajar disebut sebagai Reinforcement Theory yang mengatakan bahwa perilaku tertentu akan cenderung diperkuat/diulangi bilamana diikuti oleh pemberian hadiah/sesuatu yang menyenangkan.
  • Faktor Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan
    Persepsi yang dimaksudkan disini adalah persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para penjudi yang sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi yang keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka pada umumnya merasa sangat yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang tersebut amatlah kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang diperoleh dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak mereka selalu tertanam pikiran: “kalau sekarang belum menang pasti di kesempatan berikutnya akan menang, begitu seterusnya”.
  • Faktor Persepsi terhadap Ketrampilan teknologi
   Penjudi yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah satu atau beberapa jenis permainan judi akan cenderung menganggap bahwa keberhasilan/kemenangan dalam permainan judi adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka menilai ketrampilan yang dimiliki akan membuat mereka mampu mengendalikan berbagai situasi untuk mencapai kemenangan (illusion of control). Mereka seringkali tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh karena ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Bagi mereka kekalahan dalam perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai “hampir menang”, sehingga mereka terus memburu kemenangan yang menurut mereka pasti akan didapatkan.




Penanggulangan Gambling online



  1. Membuat Situs Konsultasi Online
  2. Melakukan monitoring secara berkala dan terus menerus terkait aktivitas judi online & melaporkan kepada pihak berwajib untuk segera ditindak serta mendorong kepada pihak berwajib untuk proaktif melakukan penindakan perjudian online.
  3. Pemblokiran situs judi online

Penggrebekan Judi Online di pasar minggu, Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online beromset ratusan juta rupiah per hari.
Petugas menggerebek tempat pengelola judi tersebut di Jalan Jati Raya, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012) lalu.
Dari tempat tersebut, polisi mengamankan enam orang karyawannya, yakni LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN. Sedangkan RH, sang pemilik masih dalam pengejaran polisi.
"Mereka sudah dua tahun menjalankan judi online tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012).
Judi online tersebut, lanjutnya, dapat dinikmati para member dalam situs www.kakadewa.com.
"Member-nya sudah ada 22 ribu," imbuhnya.
Situs judi online tersebut diiklankan pelaku dalam www.google.com dan www.i-comers.com.
Pemain akan meregistrasi menjadi member www.kakadewa.com, untuk mendapatkaan user name dan password untuk berjudi bola, menggunakan situs www.shobet.com dan www.ibcbet.com.
Kemudian, perjudian rolet bisa dilakukan di situs www.338a.com, perjudian bakarat di www.bakarat.com, dan perjudian sicbo di www.grand628.com.
Saat mendaftar, pemain harus mendaftar ke rekening penyelenggara minimal Rp 200 ribu, sebagai uang deposit. Uang itu akan menjadi deposit koin.
Satu koin bernilai Rp 1.000, yang dipertaruhkan pemain pada perjudian online jenis judi bola, bakarta, rolet, dan sicbo.
"Bila ada pemain yang menang, maka pihak penyelenggara akan mentransfer ke rekening lain," jelas Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh set komputer, enam buah wireless, tiga buah modem internet, tiga buah key BCA, sebuah key Mandiri, tiga buah kalkulator, sebuah ponsel, dan uang Rp 300 juta yang disita dari rekening penampungan.
"Saat diperiksa, diketahui perjudian online tersebut dibandari RH. Omset yang diperoleh setiap bulan mencapai puluhan miliar rupiah," ungkap Toni.
Perjudian online tersebut tidak dilengkapi izin dari pihak berwenang maupun pihak berwajib, yang menggunakan modem internet sebanyak tiga buah yang diakses ke tujuh unit komputer. (*)

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Yaspen Martinus

Kasus Terbaru


"Pelaku adalah penyelenggara dan juga sebagai pemain judi bola online," kata Kasubdit Resmob/Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (16/12/2012).


Permainan judi online ini terungkap pada tanggal 12 Desember 2012 pukul 05.00 WIB. Dari tersangka, disita barang bukti berupa 2 unit laptop, 1 buah telepon genggam, 2 buku rekening berikut kartu ATM dan 2 buah token BCA.


"Tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP," katanya. Diungkapkan Herry, tersangka menyelenggarakan permainan judi bola online pada situs www.aseanbet.com. Dalam situs tersebut, terdapat beberapa jenis permainan seperti judi bola, kasino, kuda dan lain-lain.


Untuk mengikuti permainan tersebut, pemain harus melakukan registrasi terlebih dulu pada kolom registrasi yang disediakan. Setelah itu, pemain diwajibkan memasukkan identitas dan membayar deposit senilai tertentu yang dibayarkan ke rekening bandar bernama Daniel Widjaya.


"Kemudian pemain bisa melakukan permainan dengan menebak skor permainan," kata Herry. Herry melanjutkan, bisnis yang dilakoni tersangka sudah berjalan sejak 2011. Omset dalam satu minggu mencapai Rp 15.25 juta.


Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi untuk mencegah situs-situs judi online ini. Pasalnya, kebanyakan situs judi online dioperasikan dari luar negeri.


"Servernya ada di luar negeri di Filipina atau negara-negara yang memang sering melakukan judi," kata Toni.



sumber - detiknews.com

Selasa, 18 Desember 2012

Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008



Hanya untuk Perjudian
Pasal 27
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.  
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.  
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. 

Pasal 45
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 5
  1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 
  2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. 
  3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
 

Pengertian Judi Online



Menganut pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian judi yakni permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Di kamus tersebut aktivitas yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu. Meski yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu, dalam dunia perjudian dikenal pula istilah judi bola, balap kuda, basket, judi golf, dan judi dari berbagai cabang olahraga lain. Adapula bentuk judi casino, dan dari judi kasino saja ada perbagai macam permainan, setidaknya ada 10 jenis casino. Variasi taruhan memang makin banyak, namun dari kesemuanya bisa ditarik benang dari pengertian judi menurut KBBI tersebut.

Jadi kesimpulannya judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses internet sebagai perantara. dan judi sendiri memiliki makna, berikut pengertian judi:

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Blogroll

About

Blogger templates